Salah satu syarat menjadi guru profesional yang diamanatkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah guru harus
memiliki sertifikat pendidik. Implementasi dari amanat tersebut telah
dilaksanakan sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2014 melalui beberapa pola sertifikasi
bagi guru dalam jabatan.
Tahun 2009 dilaksanakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi lulusan
program S-1 Kependidikan dan Non Kependidikan, dan tahun 2011 dilaksanakan
Pendidikan Profesi bagi Guru Dalam Jabatan. Mulai tahun 2015, perolehan
sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan yang memenuhi persyaratan dilakukan
melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ).
Sertifikasi guru melalui PPGJ tersebut menggunakan pola Pendidikan
Profesi Guru (PPG) yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
dengan beberapa penyesuaian. Penyesuaian yang dilakukan tetap mengacu pada
standar yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan yang melandasi pelaksanaan
PPG.
Salah satu bagian penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru
melalui PPGJ adalah proses rekrutmen dan penetapan calon peserta. Untuk itu
diperlukan sebuah pedoman yang dapat menjadi acuan bagi semua unsur tersebut.
Berikut kami persembahkan Buku Pedoman Sertifikasi Tahun 2016
Semoga Bermanfaat!
0 komentar:
Posting Komentar